Rutan Klas 1 Cirebon Bebaskan 31 Narapidana

Kamis 02-04-2020,15:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON – Cegah penyebaran Corona di dalam tahanan, Rutan Klas 1 Cirebon membebaskan 31 orang narapidana. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Klas 1 Cirebon Fonika Afandi.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di dalam rutan.

“Hari ini (kemarin, red) sebanyak 31 orang warga binaan sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Sebenarnya, jumlah yang sudah memenuhi persyaratan itu ada 41 orang. Namun yang 10 warga binaan masih terkendala dengan subsider atau uang pengganti,” katanya, Rabu (1/4).

Dijelaskan Fonika, pihaknya berkoordinasi dengan Bapas dan Kejaksaan selama proses asimilasi. “Selama proses asimilasinya, mereka (warga binaan) akan diawasi dan dipantau oleh pihak Bapas dan Kejaksaan,” jelasnya.

Diungkapkan Fonika, 31 warga binaan (napi) yang menjalani proses asimilasi tersebut yang sudah memegang SK pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

“Jadi, mereka ini sebelumnya sudah mengantongi SK pembebasan bersyarat. Karena mereka sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham terbaru yang diterbitkan oleh pak menteri. Makanya mereka diasimilasikan di rumah sambil menunggu waktu pembebasan bersyarat sesuai dengan SK. Mereka masih berstatus warga binaan Rutan klas 1 Cirebon,” ungkapnya seraya menegaskan jika warga binaan yang menjalani asimiasi melanggar, maka akan dicabut SK-nya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait