Ormas Siap Pertahankan Perda Larangan Miras

Rabu 26-06-2013,11:44 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN– Para pengusaha hiburan mulai merasa gerah dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon. mereka mengancam akan melakukan gugatan terhadap aturan tersebut. Langkah ini ditanggapi santai oleh GAPAS Cirebon. mereka mempersilakan gugatan dilakukan. namun, GAPAS bersama ormas lainnya akan mempertahankan hingga titik darah penghabisan. Ketua GAPAS Cirebon, Andi Mulya mengatakan, pihaknya bersama ormas Islam lainnya akan mengawal Perda Pelarangan Mihol hingga titik darah penghabisan. Bahkan, mereka siap pasang badan untuk melindungi perda tersebut dari ancaman mana pun. Kecuali melalui jalur hukum, Andi mempersilakan pengusaha hiburan mengajukan gugatan terhadap perda tersebut. “Silahkan saja. Gugatan hukum adalah hak warga negara,” ujarnya kepada Radar, Senin (24/6). Dikatakan, Perda Pelarangan Mihol merupakan wujud nyata dari keinginan mayoritas masyarakat Kota Cirebon. Andi yakin, pemerintah pusat dapat memahami akan kebutuhan dan keinginan yang berbeda di tiap daerah. Selain itu, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menekan pemerintah. Menurutnya, pemerintah adalah sekumpulan orang pilihan yang menyerap aspirasi masyarakat dan mewujudkannya. Terkait jika tempat hiburan tutup akan ada banyak pengangguran, Andi yakin, mereka akan bekerja di tempat lain. Terpenting, ratusan ribu manusia lintas generasi terselamatkan atas aturan ini. “Bahaya miras jauh lebih menghancurkan masa depan bangsa. Kami justru ingin menyelamatkan bangsa ini,” tukasnya. Masa tenggat waktu tiga bulan yang diamanatkan dalam Perda tersebut, akan ditunggu oleh GAPAS dan ormas lainnya. Setelah itu, mereka akan melakukan penegakan aturan sesuai kemampuan dalam rangka membantu pemerintah. Terpisah, Wakil Wali Kota Nasrudin Azis mempersilakan atas apa yang disampaikan para pengusaha hiburan tersebut. Jika para pengusaha ingin menggugat melalui jalur hukum, Azis tidak mempermasalahkan. “Jalur hukum lebih baik daripada demo,” ucapnya. Jika demo dilakukan, pasti akan dilawan dengan demonstrasi tandingan. Berbagai kemungkinan telah dibahas sebelumnya. Karena itu, pemkot sangat siap menghadapi gugatan apa pun. Terkait tudingan pengusaha hiburan yang menduga pemkot atas tekanan kelompok tertentu dalam membuat Perda Pelarangan Mihol, Azis membantahnya. Dalam hal ini, pemkot tidak berbicara takut atau tidak takut. Sebagai pemerintah yang mengayomi masyarakat Kota Cirebon, sudah menjadi kewajiban jika pemkot mengakomodir keinginan masyarakat luas. Di mana, mereka tidak menghendaki ada peredaran dan penjualan miras di Kota Cirebon. “Ini sudah menjadi keputusan. Apa pun risikonya, harus dijalankan,” ucapnya. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait