PANGENAN– Masyarakat Kecamatan Pangenan, Mundu, dan Astanajapura, berencana menduduki double track PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional III Cirebon, mulai pekan depan. Mereka kecewa terhadap penanganan aspirasi warga oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dan PT KAI. Sebab, hingga kini tuntutan warga untuk dibuatnya palang pintu perlintasan kereta api tak juga direspons. Perwakilan masyarakat, Qorib Magelung Sakti mengungkapkan, Senin (1/7) mendatang, pihaknya akan mengerahkan seluruh masyarakat yang wilayahnya terdapat perlintasan tanpa palang pintu untuk mendirikan tenda dan memblokir lalu lintas kereta api. “Warga mulai dari Kecamatan Mundu sampai Pangenan akan kami minta untuk membuat tenda di perlintasan kereta api,” katanya, kepada Radar, Kamis (27/6). Aksi ini, kata Qorib, merupakan lanjutan aksi sebelumnya. Warga ingin adanya pembangunan double track tidak hanya menguntungkan pengguna jasa angkutan kereta api. Tapi, menguntungkan serta memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang dilintasinya. Sebab, dengan single track saja sudah banyak nyawa manusia melayang di perlintasan tanpa palang pintu. “Bagaimana nanti kalau double track, bisa-bisa setiap hari ada saja yang mati karena tertabrak kereta,” tegasnya. Secara pribadi, ia sangat mendukung program pemerintah dengan membangun ratusan kilometer rel baru di sepanjang pantura. Namun, pembangunan yang baik ini seharusnya ditopang dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya, agar risiko dari pembangunan itu bisa diminimalisir. “Kalau begini, jadi terkesan setengah-setengah dan bisa saja akan menjadi gejolak di masyarakat,” terangnya. Saat disinggung mengenai respons dari bupati terkait tuntutan masyarakat, Qorib mengungkapkan, bupati sudah berjanji akan mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan. Namun, hingga kini belum ada realisasi. “Ya buktinya sampai dengan saat ini belum ada realisasi atau apapun,” tandasnya. Seperti diketahui, PT KAI sendiri sebenarnya sudah menyerahkan persoalan ini kepada pemkab. Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Sapto Hartoyo menjelaskan, pembuatan palang pintu kereta api bukan tanggungjawab PT KAI. Mengacu pada UU 23/2007 tetang perkeretaapian pasal 91, 92, 93, dan 94 disebutkan, kewenangan membangun palang pintu perlintasan merupakan tanggungjawab pemerintah baik pusat , provinsi ataupun daerah, tergantung jalan yang dilewati rel kereta api. “Kalau jalan nasional maka tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi tanggungjawab pemerintah provinsi dan jalan kabupaten atau desa menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,” bebernya. Sapto mengaku, sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait persoalan tersebut. “Kami mengupayakan menyampaiakan masalah ini, namun kami tidak bisa memastikan kapan akan direalisasi,” tuturnya. (jun)
Tuntutan Tak Direspons Pemkab, Warga Ancam Duduki Rel KA
Jumat 28-06-2013,13:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :