Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarankan agar penyidik Kejaksaan Agung lebih memperhatikan kondisi kesehatan para tersangka yang dilakukan penindakan penahanan. ”Dapat menular, tahan yang sakit tidak dapat diperiksa karena orang diperiksa itu harus dalam kondisi sehat,” katanya.
Karenanya, kata Suparji, pada tahan yang sakit pemeriksaan dapat dihentikan untuk sementara. “Yang ada dalam penjara saja kemarin dapat dikeluarkan,” jelasnya.
“Maka yang sedang diperiksa pun dapat dihentikan terlebih dahulu sampai kondisi sehat, sekarang perlu dilakukan pengobatan dan penyembuhan serta pencegahan supaya tidak menular,” tutupnya. (yud/lan/fin)