Bantuan Provinsi Jabar Turun, Husin: Pendataan Harus Valid dan Update

Jumat 17-04-2020,14:28 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DPRD Provinsi Jawa Barat meminta masyarakat ikut aktif memantau dan memonitor pelaksanaan pergeseran APBD Jawa Barat untuk penanganan pandemik corona di Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Dapil Jabar XII, Husin SE kepada Radar Cirebon, kemarin. Menurutnya, Pemprov Jabar telah melakukan pergeseran APBD dengan total Rp18 triliun. Sebanyak Rp5 triliun di antaranya dialokasikan sebagai bantuan untuk warga Jawa Barat yang tidak termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) dari program pemerintah pusat, baik BPNT ataupun PKH.

“Pandemi corona ini tentu punya dampak sangat luar biasa bagi masyarakat kita. Tak terkecuali bagi masyarakat Jawa Barat. Perekonomian kita juga terganggu, Pandemi ini otomatis akan menambah panjang daftar orang atau warga miskin baru. Oleh karena itu, program ini harus diawasi dan dimonitor agar tepat sasaran dan tepat tujuan,” ujarnya.

Ditambahkan Husin, yang tak kalah penting dilakukan adalah data yang digunakan harus valid dan update, sehingga apa yang diharapkan semua pihak bisa tercapai.

“Pendataan harus valid dan update. Sumber data terpadu keluarga sejahtera (DTSK) juga harus update. Ini butuh kerja keras semua pihak. Bantuan dari provinsi ini rencananya pertengahan April sudah bisa dicairkan. Tentunya setelah pendataan selesai. Catatannya, penerima bukan dari BPNT atau PKH,” imbuhnya.

Menurutnya, bantuan yang disalurkan oleh provinsi tersebut merupakan jaring pengaman sosial akibat dampak pandemi corona. “Pemprov mengalokasikan untuk penerima bantuan sekitar 1,6 juta KK di Jawa Barat. Kabupaten Cirebon nanti bakal menerima sekitar 123.413 KK. Selain Cirebon, Indramayu juga akan menerima dengan angka berbeda. Jumlah ini di luar keluarga penerima manfaat yang sudah ada, baik PKH ataupun BPNT,” ujarnya.

Dijelaskannya, data penerima bantuan tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK). Tugas Dinsos di Kabupaten atau Kota di Jawa Barat, nanti harus melakukan verval kepada penerima bantuan dan mengawasi pendistribusiannya.

2

“Memang ada kelemahan. Data yang digunakan provinsi itu data tahun 2015. Tentu akan ada perubahan. Ada yang sudah meninggal dan ada yang mungkin sudah pindah. Makanya, di sini diperlukan verval oleh Dinsos,” imbuhnya.

Yang tak kalah penting, menurut politisi Partai Perindo ini, yang dicover oleh provinsi tidak hanya yang ada di dalam DTSK saja, melainkan harus juga mengcover ODP dan PDP yang secara langsung terdampak. Baik ekonomi, sosial dan kesehatan karena pandemi tersebut. (dri/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait