Jadi Cabup, Momon Tak Perlu Mundur

Senin 01-07-2013,13:31 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN–Mundurnya para kandidat bupati dan wabup dari jabatan publik yang didudukinya merupakan desakan dari mantan ketua tim Deki-Ceng, Pri Maladi. Sedangkan Ketua Panwaskab, Ujang Abdul Aziz MH menegaskan bahwa secara aturan Drs H Momon Rochmana MM tidak perlu mundur dari jabatan wabup. Lain halnya dengan H Acep Purnama SH MH mesti non aktif dari jabatan Ketua DPRD. Ujang memberikan klarifikasi bahwa surat yang disampaikan Momon ke Panwas pada 23 Mei lalu merupakan surat pemberitahuan ke Mendagri. Disitu disampaikan bahwa Momon adalah calon bupati periode 2013-2018. Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat amanat dari PKPU 9/2012. ”Jadi perlu diperjelas disini bahwa Pak Momon (Cabup dari paslon Rochmat, red) tidak perlu mundur dari jabatan wabup. Tapi punya kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke Mendagri terkait pencalonannya,” terang Ujang kepada Radar, kemarin (30/6). Meski tidak perlu mundur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Momon harus cuti dari jabatan wabup ketika hendak melaksanakan kampanye. Penjelasan tersebut dianggap Ujang penting guna menanggapi desakan mantan tim Deki-Ceng, balon perseorangan. Beda halnya dengan Acep Purnama yang merupakan calon wabup paslon Utama, mesti non aktif dari jabatan Ketua DPRDnya. Itu terhitung sejak pendaftaran ke KPU beberapa waktu lalu. Yang menjadi acuan hukumnya, lanjut Ujang, yakni PKPU 9/2012. ”Berdasarkan PKPU tersebut, Pak Acep harus membuat surat pernyataan kesanggupan mundur dari jabatan pimpinan DPRD yang dituangkan dalam model B5 KWK KPU,” kata dia. Kemunduran itu bukan mundur dari keanggota dewan, melainkan hanya dari pimpinan dewan. Bahkan Acep juga berkewajiban untuk membuat surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatan di wilayah kerjanya sejak pendaftaran. Pernyataan ini dituangkan dalam model B6 KWK KPU. Kemundurannya dari keanggotaan legislatif baru bisa dilakukan Acep apabila terpilih menjadi wakil bupati. ”Nah untuk pak Momon, surat pernyataannya sudah kami terima. Sedangkan pak Acep belum kami terima. Nanti kita akan tanyakan ke KPU,” sebutnya. Bukan hanya Acep, HT Mamat Robby Suganda SSos MAP pun memiliki kewajiban yang sama. Pasalnya kapasitas Robby kini sebagai anggota DPRD Jabar. Hanya saja bedanya ia tidak menjabat sebagai pimpinan DPRD Jabar. Pihaknya meminta kepada semua kandidat yang belum memenuhi syarat agar segera melengkapi. Kelengkapan tersebut sebelum adanya penetapan calon oleh KPU pada akhir Juli mendatang. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait