Diisukan Positif Covid-19, Anggota DPR-RI Ini Lapor Polisi

Senin 27-04-2020,18:55 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Anggota DPR RI Satori didampingi kuasa hukumnya, Advokat Qorib Sakti melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polresta Cirebon di Jl. Raden Dewi Sartika, No 1, Kabupaten Cirebon, Senin (27/4).

Dirinya melaporkan salah seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon yang telah menyebarkan berita bohong dirinya positif Covid-19.

\"Saya merasa difitnah dinyatakan positif corona dan nama baik saya pun tercemar. akibat ini, keluarga saya ikut tertekan. Padahal saya ini benar-benar negatif. Saya tidak terima dan saya sudah laporkan pihak rumah sakit beserta orang yang menyebarkan hoaks itu ke polisi,\" katanya.

Diungkapkan Satori, awalnya keponakan memberitahukan bahwa beredar kabar di medsos WhatsApp dirinya diinformasikan menderita positif Covid-19.

\"Kemudian, Sabtu (18/4) sekitar pukul 10.00 WIB datang petugas dari Puskesmas Kepuh dan Dinkes Kabupaten Cirebon ke Balai Desa Panongan dengan maksud menemui istri saya selaku Kapala Desa Panongan memberitahukan bahwa saya korban beserta keluarga serta stafnya akan diisolasi dan karantina serta rapid test,\" kata Satori kepada wartawan.

Masih kata Satori, berdasarkan hasil periksaan rapid test, swap hingga CT-scan di sejumlah rumah sakit Jakarta dinyatakan negatif.

\"Saya sudah melakukan tes yang lebih lengkap lagi di sejumlah rumah sakit di Jakarta dan hasilnya semua negatif. Termasuk hasil periksa darah lengkap itu semuanya negatif. Jadi, merasa nama baik saya tercemar dengan berita hoax. Saya laporkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon ke Polresta Cirebon termasuk satu orang yang menyebarkan hoax di medsos,\" ujarnya

2

Sementara itu, Qorib Magelung Sakti kuasa hukum Satori menjelaskan, rumah sakit swasta yang dilaporkan tersebut dengan pasal pencemaran nama baik, dan UU ITE.

\"Secara resmi kami sudah membuat laporan ke Polresta Cirebon dengan dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat I UU RI No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektoknik,\" jelasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait