Pemkab Majalengka Validasi Penerima Bansos

Rabu 29-04-2020,03:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah melakukan validasi kembali data masyarakat untuk mengantisipasi tumpang tindih penerima bantuan sosial (bansos) terdampak corona virus disease (Covid-19). Hal itu ditempuh agar terjadi pemerataan dalam penyaluran subsidi.

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah mengupdate data orang miskin dan miskin baru yang terkena dampak Covid-19.

Warga tidak mampu dan warga miskin baru akan mendapatkan kucuran dana yang telah disiapkan baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Majalengka, Dana Desa, Baznas Majalengka maupun dana CSR perusahaan serta orang dermawan. 

Ketua Percepatan Penanganan Gugus Tugas (Covid-19) Kabupaten Majalengka ini mengungkapkan, pihaknya berharap elemen masyarakat bisa membantu mengawasi pendataan warga terdampak, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan. 

\"Jangan sampai ada warga Majalengka yang dobel menerima bantuan, sehingga jelas tidak adil. Apalagi orang kaya. Ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Itu tidak berpedoman kepada kriteria yang telah di tentukan,\" ungkapnya. 

Dirinya meminta semua komponen masyarakat agar memperketat ruang gerak kehidupan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. 

\"Masyarakat harus benar-benar sadar bahwa virus corona itu sangat berbahaya, lihat pola penularan yang begitu baik melalui orang atau suatu benda,\" imbaunya.

2

Bahkan, saat ini di belahan dunia sudah jutaan orang terkena virus, ratusan orang dirawat dan meninggal dunia. Maka dari itu, pemerintah sudah, sedang dan terus meyakinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.

\"Sekali diam di rumah, jaga jarak, tidak melakukan aktivitas berkerumun, rajin cuci tangan, pakai masker. Jika semua itu dijalankan insya allah virus ini bisa diminimalisir penyebarannya,\" katanya. 

Termasuk kegiatan ibadah, Karna juga menegaskan bukan melarang ibadah seperti salat berjamaah, salat Jumat, salat tarawih dan salat idul fitri.

Tapi pada masa pandemi saat ini bisa dilakukan secara munfarid (sendiri di rumah) atau dibatasi dengan mempedomani protokol Covid 19 dalam ibadah. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait