6 Caleg Terancam Dicoret

Selasa 02-07-2013,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Dari 551 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD untuk Pileg 2014 di Kabupaten Kuningan, sebanyak 6 di antaranya diadukan oleh masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan. Hal itu terungkap dalam rapat KPU, Senin (1/7). Ketua KPU Kuningan Endun Abdul Haq MPd membenarkan hal itu. Menurut dia, sesuai ketentuan, KPU memang sudah memberikan masa pemberian masukan dan tanggapan publik atas DCS DPRD Kuningan mulai 14 Juni hingga 27 Juni 2013. DCS sendiri diumumkan secara luas pada 13 Juni hingga 17 Juni 2013. “Ada 6 bacaleg yang ditanggapi oleh masyarakat. Empat bacaleg terkait masalah administratif, sisanya 2 bacaleg berkaitan dengan etika. Soal administrasi berupa status PNS, kesehatan dan lain-lain. Kalau soal etika menyangkut masalah hukum,” terang  Endun. Enam bacaleg itu berasal dari 3 parpol. Ialah PBB, PAN dan Parta Gerindra. Atas tanggapan publik tersebut, ia akan segera mengirimkan surat permohonan klarifikasi terhadap parpol terkait. Parpol diberikan waktu untuk memberikan jawaban ke KPU mulai 5 Juli hingga 18 Juli 2013. Klarifikasi parpol dikirimkan secara tertulis ke KPU. Jika hasil analisanya terbukti bersalah, maka 6 bacaleg tersebut bisa dicoret. “Kalau nanti terbukti sesuai tanggapan publik, 6 bacaleg itu bisa dicoret. Bacaleg bermasalah administrasi akan ditindaklanjuti oleh kita dengan mengirim surat permohonan pergantian bacaleg tersebut ke parpol. Adapun bacaleg bermasalah etika, sepenuhnya kewenangan parpol untuk menindak,” ungkap Endun. Dalam penggantian bacaleg bermasalah, parpol tetap harus memperhatikan keterwakilan 30% perempuan. Maka jika yang bermasalah adalah bacaleg perempuan, maka harus diganti oleh perempuan lagi. Terkecuali bacaleg meninggal dunia. Seperti bacaleg Partai Demokrat dapil III no urut satu, H Zein. Posisi almarhum bisa diganti, bisa juga tidak. Namun jika diganti harus oleh bacaleg baru. Tidak bisa oleh bacaleg yang sudah mendapat nomor urut. “Terkecuali tidak ada pergantian, maka nomor urut 2 dan seterusnya bisa naik secara berurut,” jelas Endun. Selanjutnya, Endun pun mengungkap, masih ada beberapa kepala desa yang masuk DCS belum mundur dari jabatannya. Maka ia mengimbau parpol yang memiliki DCS dengan status kepala desa untuk segera menyerahkan keterangan sedang proses hingga 1 Agustus 2013 dan SK Pemberhentian dari lembaga berwenang hingga 22 Agustus 2013.(tat)    

Tags :
Kategori :

Terkait