Sektor Pendapatan Nyaris Lumpuh, Bappenda Prediksi Turun sampai 30 Persen

Kamis 30-04-2020,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Cirebon, saat ini nyaris lumpuh. Kondisi tersebut seiring belum meredanya pandemi virus corona, hingga membuat sektor pajak daerah terdampak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi saat ditemui Radar Cirebon, kemarin. Sejumlah sektor penerimaan pajak yang terdampak seperti dari tempat hiburan, hotel, parkir, restoran dan sektor-sektor lainnya.

“Semua penerimaan daerah dari sektor pajak terdampak dengan kondisi sekarang. Tempat hiburan, hotel, restoran dan lain-lain sangat terdampak. Otomatis mempengaruhi sektor penerimaan daerah. Ini juga akan berpengaruh ke target PAD,” ujarnya, kemarin.

Saat ini, menurut pria yang akrab disapa Iyus tersebut, penurunan penerimaan daerah dari sektor pajak diperkirakan sebanyak 30 persen. Namun angka itu belum pasti, karena situasi sekarang belum menentu. Oleh sebab itu, pihaknya masih belum tahu sampai kapan pandemi virus corona ini terjadi.

“Situasinya kan sekarang masih begini. Masih sulit kita prediksi. Ini karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi corona ini. Semua sektor nyaris terdampak. Kalau dari hitung-hitungan sih sekitar 30 persenan penurunannya dari target PAD 2020,” imbuhnya.

Menurut mantan Kadisdik tersebut, target PAD pada 2020 sendiri sebesar Rp242.322.630.000. Angka tersebut naik Rp33.822.630.000 atau sekitar Rp13,9 persen dari target 2019, sebesar Rp208.500.000.000.

“Untuk triwulan pertama tahun ini sebenarnya kita sudah optimal. Sudah sekitar 25 persen sudah kita amankan. Nah ke sininya mulai terasa dan belum bisa diprediksi kondisinya. Kalau penurunan sudah pasti. Tapi detail pastinya belum bisa. Sulit untuk diprediksi,” ungkapnya.

2

Sementara itu, Aktivis Cirebon, Rizky Pratama menuturkan, dengan kondisi yang terjadi saat ini, Pemkab Cirebon harus lebih bijak dan responsif melihat situasi. Saat ini, banyak pelaku usaha ataupun wajib pajak yang membutuhkan relaksasi pajak ataupun penangguhan kewajiban, akibat usahanya yang terkendala karena pandemi covid-19.

“Ketimbang pelaku usaha harus mengajukan penangguhan atau penundaan atau sejenisnya, kenapa tidak dari pemerintahnya saja yang langsung mengeluarkan Perbup atau Perda untuk menunda atau menangguhkan kewajiban karena pandemi. Untuk survive saja mereka sulit, apalagi untuk hal-hal lainnya,” jelasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait