PSBB Kuningan Berlaku di 11 Kecamatan Ini

Minggu 03-05-2020,22:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Selanjutnya terkait moda transportasi, maksimal jumlah penumpang hanya 50%, dengan jam operasional mulai pukul 06.00-16.00 WIB. Khusus untuk pengangkut kebutuhan pokok (bahan pangan, energi, logistik, dan keuangan perbankan), pertahanan keamanan, ambulance, dan operasional medis, dibolehkan beroperasi.

Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 tahun 2018 Pasal 93. Pesan dari penerapan PSBB ini, setiap orang wajib menjaga pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, physical distancing (jaga jarak aman), dan social distancing. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait