Kapasitas Layanan 20 Transaksi/Hari

Jumat 08-05-2020,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Pemberlakuan belanja online di delapan pasar tradisional Kota Cirebon sudah berlangsung lebih dari tiga pekan. Namun, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan masih belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalanya sistem ini.

Direksi mengklaim, aktivitas jual beli secara daring berjalan baik dengan beberapa penambahan fasilitas cashless. Kendati kapasitas layanan setiap harinya berkisar hanya 20 transaksi di masing-masing pasar.

Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Akhyadi SE mengungkapkan, upaya untuk terus memperbaharui sistem belanja online terus dilakukan. Pihaknya diantaranya telah bekerjasama dengan bank BJB untuk mempermudah transaksi dengan sistem cashless, baik itu yang dilakukan oleh para pedagang pasar maupun bagi para pengunjung dan pembeli online.

“Untuk belanja sistem online masih tetap berjalan normal. Beberapa transaksi masih dilayani oleh setiap unit-unit pasar. Jumlahnya masih berkisar 5-20, beragam di setiap pasar. Ada yang banyak, bahkan ada juga yang sudah rutin,” kata Akhyadi, kepada Radar Cirebon, Kamis (7/5).

Untuk penambahan metode cashless pada sistem pengelolaan pasar, setiap unit pasar teradisional saat ini sudah memiliki akun nomor rekening yang bisa digunakan bertransaksi non tunai. Untuk pedagang, bisa menyetorkan kewajiban membayar retribusi harian melalui e-retribusi ini.

“Hal ini untuk meminimalisasi kontak fisik para pedagang pasar dengan petugas pasar yang biasanya memungut retribusi harian secara manual. Pedagang tinggal setor ke nomor rekening unit pasar dengan mencantumkan kode dan nomor registrasi kios/lapak mereka,” ujarnya.

edangkan, bagi para pembeli sistem cashless ini juga memungkinkan untuk semakin mengurangi kontak fisik. Karena mulai dari pemesanan barang belanjaan, pengiriman, hingga pembayaran pesanan belanjaan bisa dikakukan dengan cashless ke nomor rekening pengelola unit-unit pasar.

2

Setelah pembeli melakukan pembayaran ke nomor (rekening) unit pasar, petugas unit pasar meneruskan kepada pedagang. Bisa dengan cashless lagi ke rekening pedagang, atau bisa direkap dan dibayarkan manual.

Sementara itu, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah pasar tradisional di Kota Cirebon sebelumnya diinspeksi direksi Perumda Pasar Berintan. Guna memastikan agar penerapan PSBB dan pembatasan jam operasional serta physical distancing.

Para pedagang pasar dan pembeli, diingatkan untuk senantiasa melakukan prosedur jaga jarak juga protokol pencegahan covid-19.

Akhyadi mengaku, telah menginstruksikan kepada pengurus unit-unit pasar agar berkeliling di lokasi pasar secara periodik dan memberikan pengaturan. Tujuannya, agar para pedagang dan pembeli tetap menerapkan jarak aman dalam bertransaksi dan menjaga agar tidak terjadi kerumunan lebih dari 5 orang dalam satu kios/lapak. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait