Pembagian BLT Covid-19 Tak Cukup, Bisa Lakukan Mudsus

Jumat 08-05-2020,16:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Para kuwu se-Kabupaten Cirebon bisa tenang. Pasalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah pandemi Coronavirus Disease (covid-19) melalui Dana Desa (DD). Syaratnya, atas kesepakatan musyawarah desa khusus (Mudsus) yang dilakukan desa tersebut.

Demikian disampaikan Pelaksana Adminitrasi Keuangan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iis Iskandar, kemarin (7/5).

Iis mengungkapkan, di lampiran dua Perbup No 23 tahun 2020 dijelaskan perdes adalah kewenangan desa. Itu merupakan aturan desa sangat jelas kewenangannya untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk pengelolaan dana desa.

“Jadi, dalam regulasi BLT Rp600 ribu per KK itu, apabila tidak tercukupi dengan banyaknya penerima manfaat, maka itu dikembalikan lagi ke desa dengan melakukan musyawarah desa khusus. Sesuai dengan Permendesa No 16 tahun 2020 keputusan tertinggi ada di musyawarah desa,\" jelasnya.

Lebih lanjut Iis menjelaskan, penyaluran BLT semula sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2020, penyaluran dana desa DD tahap pertama itu sebesar 40 persen. Namun, sekarang mengalami perbedaan.

PMK Nomor 40 itu, tahap pertama itu dibagi menjadi tiga termin yakni bulan pertama 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen. \"Itu yang harus kita ikuti sekarang,\" paparnya.

Menurutnya, ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi, desa-desa yang sebelumnya sudah mengajukan. Sekarang harus ada penambahan yang harus di lengkapi yakni adanya musyawarah desa khusus, berita acaranya dengan hasil Surat Keputusan (SK) penetapan kuwu tentang penerima manfaat.

2

“Cairnya anggaran itu termin pertama 15 persen dari 40 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ke tiga 10 persen, jadi perbulan turunnya anggaran, tidak langsung turun 40 persen. Dan kalau bulan pertama sudah melaporkan SPJnya, langsung bulan kedua turun lagi yang 15 persennya, begitu seterusnya,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait