Penerapan PSBB di Cirebon-Indramayu, Pengendara Motor Dihukum Push Up karena Boncengan Tak Pakai Masker

Selasa 12-05-2020,04:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah titik di Ciayumajakuning makin efektif. Selain menutup akses-akses tertentu, juga disertai sanksi. Ada yang masih ringan. Yakni sekadar sanksi push up bagi yang melanggar. Terutama yang tak mengenakan masker saat berkendara.

=============

SANKSI push up ini dianggap bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk menegakkan disiplin selama PSBB.

“Aturan ini demi menegakkan social distancing atau jaga jarak. Agar persebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dapat dihentikan. Kita memberikan shock terapi agar ada efek jera,” tegas Dandim 0616/Indramayu Letkol CZI Aji Sujiwo SH MSi melalui Kapten Czi Samsudin kepada Radar, Minggu (10/5).

Sejumlah petugas gabungan dari polisi, TNI, Dishub, Satpol PP dan ormas telah berjaga di beberapa titik untuk melakukan razia apabila ada warga yang melanggar aturan selama PSBB. Salah satunya di Bendungan Salamdarma, Desa Bugis Tua, Kecamatan Anjatan, Indramayu, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang.

Adapun selama PSBB, warga diwajibkan untuk memakai masker ketika keluar rumah. Selain itu, warga tidak diperkenankan membonceng orang yang tidak satu rumah. Hal ini harus dibuktikan dengan KTP. Tak hanya itu, jumlah penumpang dalam satu mobil harus dibatasi hingga 50% dari kapasitas maksimal.

Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin menjelaskan, keberadaan pos titik pemeriksaan di wilayah perbatasan bagi warga yang memasuki Kabupaten Indramayu itu berfungsi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dan tindakan kriminalitas.

2

“Karena memang di wilayah perbatasan itu pintu masuk dan keluar migrasi penduduk dua kabupaten. Makanya dijaga 24 jam untuk mengantisipasi penyebaran Covid1-9 serta untuk pengamanan kriminalitas. Kemudian setiap pengendara yang melintas juga akan diperiksa kesehatannya.

Sementara di Kabupaten Cirebon, tim gabungan TNI/Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP, melakukan patroli skala besar, Sabtu malam (9/5). Agenda itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Patroli skala besar dibagi menjadi 3 regu. Ada yang di wilayah Sumber, kemudian Talun, Weru, dan Palimanan.

Beberapa orang yang masih berkumpul dibubarkan oleh petugas. Begitu juga pedagang kaki lima (PKL) dan kafe yang masih buka juga diingatkan untuk mematuhui aturan PSBB.

“Belum ada penindakan besar. Baru sebatas imbauan. Seperti para PKL, diimbau agar yang beli tidak makan di tempat,\" ujar Kasubag Humas Polresta Cirebon Iptu M Soleh.

Hal senada juga disampaikan Kabid Tribuntransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto. Satpol PP mengawal jalannya patroli skala besar. Diakui masih ada beberapa pedagang malam yang berjualan dengan tak mematuhi aturan PSBB.

“PKL, warung makan, dan kerumunan masyarakat kita datangi. Kita meminta kepada mereka agar menaati peraturan PSBB. Harusnya jam 18.00 WIB sudah tutup, sesuai aturan PSBB. Tapi faktanya masih sampai malam. Sudah kita berikan imbauan dan pemahaman ke mereka. Jangan terulang lagi,” tegasnya. (kho/cep)

Tags :
Kategori :

Terkait