IAIN Cirebon Perpanjang Masa WFH

Kamis 14-05-2020,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta MAg menerbitkan Surat Edaran guna memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi para dosen dan pegawai yang bekerja di lingkungan intitusi perguruan tersebut. Dalam surat

Edaran terkait Perubahan Kebijakan Akademik dan Non Akademik Penyebaran Coronavirus Disease 2020 atau Covid-19 tersebut, Sumanta memutuskan masa WFH diperpanjang hingga tanggal 2 juni 2020.

Sumanta menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor I Tahun 2020.

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lnstansi pemerintah.

\"Serta memperhatikan kondisi darurat bencana wabah virus corona yang saat ini sedang terjadi dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di wilayah Kota Cirebon,\" jelasnya.

Ketentuan perpanjangan masa WFH bagi dosen dan para pegawai di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu tertuang dalam poin 1. Para dosen dan tenaga kependidikan akan tetap melaksnaakan tugas kedinasan dari rumah. Sementara dalam poin 2 dijelaskan seluruh dosen dan juga tenaga kependidikan akan mulai bekerja normal per tanggal 2 juni 2020 mendatang.

Selain itu, Sumanta juga meminta para pegawai yang tetap diharuskan datang ke kampus untuk melakukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan untuk dibuatkan surat tugas/surat keterangan. Khususnya kepada pegawai yang berdomisili di luar kota Cirebon selama pemberlakuan PSBB ini.

2

\"Namun Surat Edaran ini akan ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan serta kebrjakan pemerintah,\" tegas Sumanta dalam surat edaran tersebut. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait