Habib Bahar bin Smith Bebas, Jalani Asimilasi

Sabtu 16-05-2020,19:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bebas dari Pondok Rajeg, sore hari ini (16/5). Ia mendapatkan program asimilasi rumah setelah baru menjalani tahanan setengah masa pidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar. \"Ya (benar) mendapatkan program asimilasi rumah,\" ucap Aris, dikutip dari detikcom.

Menurut Aris, program asimilasi Bahar sudah sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020. \"Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk 2 per tiganya nanti 12 November 2020,\" tuturnya.

Untuk diketahui, Habib Bahar bib Smith divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah majelis hakim melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Vonis majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor. Dalam peridangan, jaksa menuntut 6 tahun penjara. (hsn/dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait