Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (ant/jpnn)
Pengerahan Aparat TNI dan Polri di Era New Normal, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Idham Azis
Rabu 27-05-2020,08:09 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :