INDRAMAYU – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Indramayu resmi diperpanjang, dalam rangka percepatan penanganan pandemi covid-19.
Kepastian perpanjangan PSBB tahap 3 ini berdasarkan surat keputusan Bupati Indramayu Nomor: 338/Kep.121-BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Indramayu.
PSBB ini dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, yang ditandatangani Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi.
Baca Juga:
Soal PSBB AKB, Kota Cirebon Tunggu Rapat Kepala Daerah Ciayumajakuning
Daftar Daerah yang Terapkan AKB Alias New Normal di Jawa Barat
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Boni Koswara mengatakan, Indramayu termasuk daerah yang harus melakukan perpanjangan PSBB karena angka penderita covid-19 masih cenderung naik.