Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali melakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi PSBB di wilayah Indramayu. Kali ini para pelanggar yang terjaring tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan terminal dan sanksi lainnya di Indramayu, Jumat (5/6).
UTOYO PRIE ACHDI, INDRAMAYU
MENJELANG sore hari, petugas gabungan dari berbagai unsur kembali melakukan operasi di depan Terminal Indramayu dengan mengarahkan kendaraan yang melintas untuk memasuki area terminal. Bagi pengendara yang mengenakan masker dibiarkan melanjutkan perjalanan, sedangkan yang tidak bermasker disuruh turun kemudian diberikan sanksi.
Berdasarkan hasil operasi tersebut, para pelanggar di sanksi push up, lari keliling terminal, hingga membersihkan area terminal. Setelah itu, para pelanggar diperingatkan untuk tidak kembali melanggar dan harus memakai masker dalam setiap aktivitasnya.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap para pelanggar PSBB di beberapa lokasi baik wilayah kota maupun di setiap kecamatan.
Pihaknya berharap, penertiban ini terus dilakukan dan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan terutama dalam melindungi diri dan keluarganya dari paparan virus Corona.
\"Kita operasi masker ini, diharapkan nantinya bisa menjadi kebutuhan bahwa kesehatan sangat penting dan masyarakat tidak terpapar. Apalagi nantinya kita masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru,\" katanya.
Hamami menambahkan, pihaknya berharap Kabupaten Indramayu terus menuju zona biru dan hijau walaupun saat ini masih berada di zona kuning sehingga bisa terbebas dari virus Corona.
Sementara itu salah seorang pelanggar PSBB, Rohman mengatakan, akibat terburu-buru ada keperluan dirinya lupa membawa masker. Ia pun kaget ketika di masukan ke area terminal, dan mendapatkan sangsi untuk membersihkan terminal. \"Saya tidak pake masker karena buru-buru. Ternyata saya kena sangsi, disuruh membersihkan terminal,” ungkapnya.(*)