CIREBON - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon segera melakukan penyelidikan dugaan penyalahan kode etik anggota DPRD, Aan Setiawan. Namun, harus menunggu laporan. Pasalnya, laporan Ketua DPRD belum masuk.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Munawir SH mengatakan, sampai saat ini belum ada surat masuk ke BK dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti atau memproses kode etik anggota DPRD komisi IV, yang diduga menyudutkan kuwu.
Namun, pihaknya tidak bisa menjustifikasi kesalahan pihak yang bersangkutan. Sebab, ada aturan dan mekanismenya sesuai tatib DPRD nomor 4 tahun 2019. Di samping itu, ada kode etik dan tata beracara.
\"Di dalam tatib tersebut menyebutkan, apabila ada pelaporan harus menunggu surat dari ketua DPRD ke BK. Kemudian surat itu ditembuskan ke BK untuk diproses oleh BK, dan menegakkan marwah DPRD,\" jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk memprosesnya juga harus ada keterangan dari pelapor baik saksi maupun bukti lainnya. Sehingga, dugaan kesalahan kode etik bisa ditegakkan. \"Namun, saat ini kami belum bisa memutuskan. Termasuk lamanya penyelidikan,\" imbuhnya. (sam)