Raperda Disetujui, Fraksi PKB: Jabar Segera Miliki Perda Pesantren

Selasa 09-06-2020,18:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

BANDUNG - Ketua Fraksi DPRD PKB Jawa Barat Sidkon Djampi, tampak bahagia seiring telah disetujuinya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan/Pengembangan Pesantren di Jawa Barat. Tentang pengembangan pesantren merupakan satu di antara lima raperda lain yang disetujui.

Raperda Pesantren tersebut menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah, tap juga pusat pendidikan agama sekaligus pemberdayaan masyarakat.

\"Usulan lima taperda dalam Rapat Paripurna telah disetujui dan segera dibahas dan didalami panitia khusus. Utamanya tentang pesantren, Jawa Barat akan segera punya Perda tentang Pesantren, yang sudah lama dinantikan. Itu yang paling kami harapkan selaku santri, teriring rasa bahagia. Saya, atas nama Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat, akan perjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh,\" katanya.

Perda Pesantren, kata dia, menguatkan Undang-undang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September tahun lalu.

Selama ini, fungsi pesantren hanya dianggap sebagai lembaga dakwah. Padahal, kata dia, pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi pendidikan.

\"Fungsi pesantren yang akan diatur dalam raperda, lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut. Baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya, maupun untuk pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, pemprov bisa dan harus hadir,\" ujarnya.

Selanjutnya Sidkon yang dipercaya juga menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pesantern, pada hari ini Selasa (9/6) akan mengelar rapat pansus dengan Biro Hukum dan Biro Yansos Pemprov Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar.

2

\"Kami ingin Jawa Barat yang disebut gudangnya pesantren menjadi inisiator bagi daerah lain untuk mengusulkan Perda Pesantren,\" ucapnya.

Di tingkat nasional, Undang-undang Pesantren disahkan DPR pada 24 September tahun lalu. Pesantren menegaskan keberadaannya sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

\"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,\" pungkas Sidkon. (hsn/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait