Nggak Peka, PP Tapera: Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen, ASN Mulai Iuran Januari 2021

Selasa 09-06-2020,19:54 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Gaji pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN dan pegawai swasta akan dipotong hingga 2,5 persen untuk tabungan perumahan rakyat (tapera).

Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, PP Tapera membebani pengusaha dan pekerja karena dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar tiga persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.

\"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat,” ujar Sarman, dalam keteranganya yang dikutip Investor Daily.

Kemudian dari sisi pekerja, banyak yang terkena PHK dan dirumahkan. Sedangkan mereka yang masih bekerja, juga banyak yang mengalami pemotongan gaji. Belum lagi tunjangan dan segala hal terkait dengan penghasilannya. “Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?,\" ujarnya.

Sarman membenarkan, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda.

Hal itu dilakukan lantaran ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi membaik, arus kas pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga telah normal.

Dengan demikian pemberlakuan PP Tapera akan benar-benar efektif membantu pekerja memiliki rumah. \"Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini,\" katanya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait