PT KAI Kembali Layani Masyarakat dengan Kereta Api Reguler Mulai 12 Juni

Kamis 11-06-2020,00:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, pengoperasian kembali kereta api reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Hal itu untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” katanya dalam keterangan resmi PT KAI, Rabu (10/6).

Didiek menjelaskan, secara nasional terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020. Semuanya untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin beraktivitas atau bepergian menggunakan kereta api.

\"Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA jarak jauh dan 99 KA lokal,” jelasnya.

Sementara di wilayah Daop 3 Cirebon, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo mengungkapkan, KA yang beroperasi pada tahap awal ini yakni KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan pelayanan di loket stasiun, hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ungkapnya.

2

Pada tahap awal, Wisnu menuturkan, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

\"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan. Sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,\" tuturnya.

Wisnu menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

\"Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,\" terangnya.

Adapun ketentuannya, lanjut Wisnu, yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

\"Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test. lalu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler,\" ucapnya.

Secara umum, masih kata Wisnu, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” jelas Wisnu.

Tags :
Kategori :

Terkait