Penentuan level merujuk pada pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat 46/2020, level 1 yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 di kelurahan tersebut.
“Transmission index di Kota Cirebon sebenarnya sudah di bawah angka satu atau berpotensi berhenti menyebar,” ungkap Arif.
Namun dengan adanya kasus positif Covid-19 di Kelurahan Panjunan membuat transmission index-nya saat ini ada di atas angka satu. Untuk itu, Kota Cirebon menurut Arif belum bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara penuh, namun secara bertahap. (azs)