Mulai Besok, 2 KA Reguler Tujuan Jakarta Kembali Beroperasi

Sabtu 13-06-2020,16:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap mulai mengoperasikan perjalanan KA jarak jauh reguler.

Untuk di wilayah Daop 3 Cirebon sendiri, setelah sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2020 telah mengoperasikan KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP.

“Mulai Minggu (14/6), KAI akan kembali mengoperasikan dua KA Reguler dengan tujuan Jakarta, yaitu KA Bengawan dengan relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta) PP, dan KA Tegal Ekspres dengan relasi Tegal-Pasar Senen PP,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif.

Luqman mengatakan, perjalanan kembali KA Reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19

\"Ini juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,\" katanya.

Luqman menegaskan, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Selain itu, menurut Luqman, bagi yang melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh, para penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield secara pribadi,” ujarnya.

Masih kata Luqman, bagi penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

\"Adapun ketentuannya yakni harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test, dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler,\" ungkapnya.

Secara umum, lanjut Luqman, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,”imbuhnya.

Dengan dioperasikannya 2 KA ini, Luqman menambahkan, maka per 14 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan total 6 KA jarak jauh atau baru 4% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon. Enam KA tersebut yaitu KA Ranggajati (2 KA), KA Bengawan (2 KA), dan KA Tegal Ekspres (2 KA).

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” paparnya.

Luqman pun menerangkan, untuk okupansi penumpang KA Ranggajati selama dua hari beroperasi, tercatat sebanyak 43 penumpang naik dari Stasiun Cirebon. Di mana pada hari pertama terdapat 16 penumpang, dan pada hari kedua atau hari ini, ada sebanyak 27 penumpang naik dari Stasiun Cirebon.

Tags :
Kategori :

Terkait