Kecewa, Larangan Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan Dicabut

Senin 15-06-2020,12:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Beda menteri, tidak sama juga aturan yang diterapkan. Termasuk pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang kini justru memperbolehkan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Hal tersebut selain menjadi sebuah langkah mundur, juga membingungkan para nelayan.

Sekjen DPP Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan aturan baru yang justru memperbolehkan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

“Berbeda menteri berbeda kebijakan. Kami sangat sayangkan adanya aturan yang justru memperbolehkan nelayan gunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan,” ujarnya, kemarin.

Budi mengungkapkan, kebijakan aturan baru tersebut adalah langkah mundur. Dulu, kebijakan Menteri Susi melarang alat tidak ramah lingkungan dan sangat mendukung kelestarian laut. Namun justru ini menteri sekarang memperbolehkan.

Perbedaan kebijakan yang sangat bertentangan dengan aturan yang sebelumnya, lanjut dia, justru sangat membingungkan para nelayan. “Kami nelayan justru yang jadi korban. Kita menjadi bingung dengan kebijakan baru yang berbalik atau bertentangan sekali dengan aturan terdahulu,” ungkapnya.

Terlebih lagi, saat ini nelayan hampir sebagian besar sudah mempergunakan alat tangkap ramah lingkungan. “Ini justru nelayan hampir sebagian besar sudah gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Lalu dengan tiba-tiba pemerintah mencabut aturan terdahulu dan memperbolehkan gunakan alat tidak ramah lingkungan,” keluhnya.

Budi meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan mengkaji kembali aturan baru tersebut. “Latar belakangnya kenapa bisa keluarkan aturan itu. Harusnya bisa dikaji lebih mendalam,” ucapnya.

2

Bila kembali diperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, maka justru ekosistem laut akan kembali mengalami kerusakan. “Kita khawatir ekosistem biota laut akan bertambah rusak,” pungkasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait