Yuningsih: Raperda PPA Harus Komprehensif dan Terintegrasi

Selasa 16-06-2020,10:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

\"Kami datang untuk meminta masukan terkait Raperda PPA ini. Apa-apa saja yang harus ditambahkan dan disesuaikan melihat kondisi di daerah Jawa Barat,\" ujarnya saat ditemui Radar Cirebon, Senin (15/6).

Ditambahkannya, saat ini Raperda PPA ini adalah perda yang belum dimiliki oleh sebagian kabupaten dan kota di Jawa Barat. Yang sudah memiliki Perda PPA pun saat ini masih belum maksimal implementasinya.

“Lima raperda yang dihantarkan di Jawa Barat, Raperda PPA ini yang paling lama karena sangat kompleks. Ini menyangkut genarasi penerus dan kader bangsa,” kata dia.

Ada beberapa alasan raperda tersebut saat ini kembali digodok. Salah satunya adalah karena pemutakhiran peraturan. Di mana, Perda Nomor 5 Tahun 2006 itu mengacu ke UU Nomor 23 tahun 2002 yang juga sudah dilakukan revisi.

Selain itu, saat ini ada pembaharuan struktur kelembagaan. Di mana, dulu, perlindungan anak tupoksinya ada di dinsos, namun sekarang ada di DP3AKB. Sedangkan dinas tersebut baru dibentuk tahun 2009.

“Ada pembagian kewajiban dan tanggung jawab perlindungan anak. Perlu harmonisasi antara SKPD untuk perlindungan anak. Saat ini substansinya hanya penanganan kasus-kasus saja. Kita ingin, ke depan, menyentuh dan masuk lebih maksimal ke upaya pencegahan,” bebernya.

Menurut politisi asli Cirebon tersebut, ada lima klaster perlindungan anak. Di mana, di antaranya, yang pertama adalah hak sipil dan kebebasan. Anak harus semua memiliki akta lahir, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

2

Beberapa catatan yang akan menjadi bahan evaluasi pansus di antaranya terkait penganggaran untuk visum korban kekerasan, baik anak atau perempuan.

\"Kita lihat masih sering ditemui di lapangan kondisi-kondisi seperti itu. Makanya, nanti, dipastikan kalau korban akan dilayani, dan biaya ditanggung Negara. Target kita akhir tahun ini bisa disahkan,\" bebernya.

Sementara itu , Kepala DP3AKB  Jawa Barat, Poppy Sophia Bakur menerangkan, dalam draf raperda tersebut, memang ada berbagai perubahan dan pembaharuan, baik itu kewenangan, kelembagaan, maupun dari sisi substansi.

“Sekarang, tuntutan dan dinamika terhadap anak-anak itu perlu komitmen dari pemerintah dan berbagai stakeholder,” ujarnya.

Saat ini jumlah komposisi struktur anak-anak di Jabar yang hampir mencapai 35 persen, harus dipastikan di dalam koridor perlindungan maksimal. Untuk Cirebon lebih rendah, yakni sekitar 28 persen komposisi struktur anak-anaknya. Berarti kondisi ini lebih ringan dibandingkan dengan yang harus dipersiapkan oleh level Jabar. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait