Pergerakan Nazarudin Terus Dipantau

Kamis 18-06-2020,02:45 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Muhammad Nazaruddin akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barar pada Minggu (14/6) lalu. Dia bisa keluar lapas, setelah memperoleh program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Memang benar. Nazaruddin menjalani program CMB mulai 14 Juni 2020,\" ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (16/6). Menurutnya, selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Masa cuti menjelang bebas tersebut akan berakhir pada 13 Agustus 2020. Setelah itu, Nazar akan berstatus bebas murni.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris. Dijelaskannya, pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB). \"Yang bersangkutan dikeluarkan Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB. Nazaruddin dikeluarkan untuk melaksanakan program CMB,\" jelas Abdul Aris dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Seperti diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara. Yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.

Selama menjalani CMB, Nazarudin, wajib lapor satu minggu sekali kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. “Seharusnya Nazarudin melapor dengan datang langsung ke Bapas. Namun, karena masih pandemi Covid -19 dan PSBB, wajib lapornya dilakukan melalui video call,” terang Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana.

Tak hanya lapor. Nazar juga wajib menyampaikan lokasinya di mana. Sebagai pembimbing, lanjut Budiana, pihaknya harus tahu kemana saja pergerakan Nazar.

2

Selama CMB, Nazar akan tetap berada di Bandung. Jika akan pergi ke luar kota, wajib melapor kepada Bapas. Menurutnya, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazarudin akan dinyatakan bebas murni. “Bebas murninya nanti setelah 13 Agustus,” pungkasnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait