Dana BOS dan BOP Disesuaikan

Kamis 18-06-2020,03:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat digunakan untuk membeli alat penunjang kesehatan selama masa pandemi virus corona (Covid-9).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan, bahwa di masa kedaruratan Covid-19 saat ini, dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan kesetaraan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

“Dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan kesetaraan bisa digunakan untuk membeli alat penunjang kesehatan selama masa pandemic,” kata Nadiem, Selasa (16/6).

Alat penunjang kesehatan yang dimaksud yakni seperti sabun cuci tangan, cairan pembasmi kuman, masker, dan thermo gun, serta alat kebersihan dan kesehatan lainnya.

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik untuk melaksanakan giat belajar dari rumah.

“Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,\" terangnya.

2

Nadiem juga menyampaikan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Namun hanya guru honorer yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 yang dapat menerima gaji dari anggaran tersebut. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. “Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku,\" ujarnya.

Sementara, khusus untuk BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait