Pilkada tanpa Kampanye Akbar

Jumat 19-06-2020,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan tidak ada kampanye akbar dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh kandidat, nantinya akan diatur oleh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

”Justru kita mengharapkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual, agar hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan tidak dilanggar,” terang Mendagri Tito Karnavian, Kamis (18/6).

Mendagri juga menganjurkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual melalui sistem daring, sehingga lebih aman. Namun, jika ada beberapa daerah yang jaringan telekomunikasinya buruk, maka diizinkan kampanye terbuka, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Mendagri juga mengharapkan pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja dibutuhkan pengawasan bersama oleh pemerintah daerah. ”Pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” jelasnya.

Sementara itu, KPU RI telah menerima 456.256 nama yang terdata dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) tambahan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.

”Sedianya acara (penyerahan DP4 pemilih pemula dari Kemendagri ke KPU) ini diselenggarakan tanggal 15 Juni 2020 bertepatan dengan mulainya tahapan, tetapi karena sesuatu hal KPU melakukan penyesuaian buat daftar kegiatan,” terang Ketua KPU RI Arief Budiman.

Dengan penambahan dari daftar pemilih pemula itu, jumlah DP4 Pilkada 2020 menjadi 105,852 juta pemilih. Sebab, pada Maret lalu, Kemendagri sudah menyampaikan DP4 pilkada sebanyak 105.396.460 jiwa.

2

Tito mengatakan, DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020.

”Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkan adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Tito.

Ditambahkannya, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.

”Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ucapnya.

Tito juga berpesan agar pengguna data yakni KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi. ”Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” ujarnya. (fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait