Arahan Pak Menkes untuk Hotel: Dilarang Prasmanan, Kolam Renang Diberi Disinfektan

Jumat 19-06-2020,20:12 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Sejumlah hotel telah membuka kembali operasionalnya seiring pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun protokol kesehatan pencegahan covid-19 harus diterapkan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan protokol kesehatan di hotel guna mencegah virus Corona. Pengelola hotel diminta tidak menerapkan sistem prasmanan.

Protokol kesehatan di hotel itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Panduan kesehatan ditujukan kepada pengelola, karyawan, dan hotel.

Baca Juga:

Hotel Terapkan Pedoman AKB

\"Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/buffet, agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali,\" demikian salah satu poin dalam lampiran aturan tersebut.

Protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat di kolam renang hotel. Air kolam renang diminta untuk menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm.

2

\"Memastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7,2-8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen,\" bunyi poin 12 dalam panduan tersebut. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait