Awasi Dana Tambahan Pilkada

Sabtu 20-06-2020,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Usulan tambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp4,7 triliun telah disetujui. Tahap pertama dicairkan pada Juni ini. DPR meminta semua pihak mengawasi proses pencairan pendanaan yang akan digunakan untuk kebutuhan protokol kesehatan Covid-19.

\"Soal anggaran sudah diputuskan dalam rapat terakhir di Komisi II DPR. Terutama soal tambahan anggaran Rp4,7 triliun sudah disepakati tahap pertama dicairkan Juni. Tentu ini akan kami awasi terus. Tujuannya agar proses pencairan dana bisa cepat dilakukan. Selain DPR, semua pihak juga bisa ikut mengawasi,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa di Jakarta, Jumat (19/6).

DPR, lanjutnya, sudah meminta kepastian dan jaminan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pemerintah pusat dengan berbagai cara bisa memenuhi permohonan KPU terkait kebutuhan anggaran Pilkada.

Menurutnya, sudah dipastikan pemerintah akan memenuhi kebutuhan anggaran tersebut. Karena menjadi syarat yang diajukan KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 selain syarat-syarat lainnya. \"Ini dalam bentuk penyesuaian tambahan anggaran. Sebelumnya penyelenggara sudah punya anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Mendagri, di daerah sudah ada,\" imbuhnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020. Usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu Rp478,9 miliar, dan DKPP Rp39,05 miliar terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama. Yakni sebesar Rp1,02 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Paling lambat 17 Juni 2020.

Selain itu, Saan menjelaskan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19. Rencananya pembahasan akan dilakukan pada Senin (22/6). Menurut dia, KPU sebenarnya sudah selesai menyusun. Bahkan, PKPU tersebut sudah dikirim kepada Komisi II DPR RI.

\"Pembahasan PKPU tersebut seharusnya berlangsung Rabu (17/6). Tetapi dibatalkan karena DPR baru selesai masa reses. Karena terlalu mepet, kami juga baru selesai reses, akhirnya ditunda hari Senin (22/6). KPU sendiri sudah menyusun satu pekan lalu dan sudah dikirim ke DPR,\" urainya.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan pembahasan PKPU akan dilakukan bersama KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah selesai dan disepakati bersama, maka akan menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Sementara itu, peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan masyarakat mengharapkan komunikasi pemerintah pusat dan daerah membaik. Hal ini, seiring adanya pandemi Covid-19 saat Pilkada 2020. Dia mengatakan kurang baiknya komunikasi dan sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan penyakit lama.

\"Namun, mau tidak mau, suka tidak suka, Covid-19 menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/ kota. Ini penting untuk mengambil kebijakan yang matang sebelum disampaikan kepada masyarakat,\" imbuhnya. Dikatakan, peran masyarakat nanti tidak hanya untuk diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan untuk mencoblos saja. \"Sehingga betul-betul ada nuansa pelibatan masyarakat. Karena tidak mungkin di negara manapun, permasalahan diselesaikan pemerintah sendiri. Nggak mungkin. Jadi pelibatan masyarakat itu suatu keniscayaan. Karena warga negara itu punya hak dan kewajiban,\" papar Siti. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait