Penyerang Novel Tetap Setahun Penjara

Selasa 23-06-2020,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan tetap dituntut setahun penjara. Dalil kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette yang menyebut penyerangan dilakukan spontan ditolak jaksa.

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tetap dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan itu diungkapkan Jaksa Satria Irawan saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami jaksa penuntut umum meminta yang mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020,” kata Satria saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Satria menilai, keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam paparan repliknya, Satria juga menolak sejumlah dalil yang disampaikan para penasihat hukum dalam pledoi yang disampaikan pada 15 Juni 2020.

“Mengenai alasan memberi pelajaran, penurut penuntut hukum, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette sudah punya \'mens rea\' dengan tidak menceritakan maksudnya bahkan kepada Ronny Bugis dan bahan asam sulfat yang sudah dipersiapkan diencerkan dengan air sehingga kadar lebih rendah dan diarahkan ke badan korban. Kesengajaan itu adalah kehendak atau mengetahui apa yang harus diperbuat,\" ungkap Satria.

Selain itu, jaksa juga menolak dalil penasihat hukum yang mengatakan kerusakan mata Novel karena kesalahan penanganan pasca penyiraman, bukan karena siraman.

Dalam pledoi, pengacara Rahmat menilai Novel tidak mengikuti petunjuk dokter untuk pembersihan mikrotik ke bola mata di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, malah langsung dibawa ke JEC dan selanjutnya ke Singapura yang menyebabkan Novel mengalami komplikasi dan penglihatannya menurun.

2

Sedangkan soal penyerangan dilakukan tanpa rencana melainkan secara instan, JPU juga membantahnya. “Terdakwa telah sengaja mencari alamat, meminjam motor, melakukan survei dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air yang menyebabkan cacat mata permanen bukanlah spontanitas karena sudah menciptakan cacat mata permanen,” ungkap jaksa.

Atas replik tersebut, pengacara Rahmat dan Ronny akan membacakan duplik secara tertulis pada Senin, 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Novel, Arif Maulana, melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan. Kejanggalan pertama, menurutnya, adalah manipulasi fakta dan alat bukti. Hal ini, bisa dilihat dari tidak adanya saksi-saksi dalam persidangan.

Kejanggalan berikutnya adalah dakwaan berupa tindak penganiayaan. Terdakwa dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Kejanggalan lainnya, kuasa hukumnya itu dulu adalah penyidik yang menangani kasus ini, tapi sekarang membela terdakwa. Ini hal yang ironis, conflict of interest-nya jelas sekali nampak,” katanya.

Selain itu, status dua terdakwa sebagai seorang polisi berpangkat bripka yang hingga kini belum jelas. Jika terjerat kasus, harusnya dua terdakwa dinonaktifkan dari tugas kepolisian.

Kejanggalan lain, adalah sikap jaksa yang justru menjadi pembela terdakwa. Hal ini terlihat dari sikap jaksa yang justru memberikan pertanyaan menyudutkan pada Novel. “Jaksa juga menanyakan soal kasus sarang burung walet yang tidak ada relevansinya,” tuturnya.

Terakhir, kejanggalan ringannya tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa, yakni satu tahun penjara dengan alasan tidak sengaja. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait