John Kei Terancam Hukuman Mati

Rabu 24-06-2020,05:40 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Buntut penyerangan brutal yang menyebabkan satu orang tewas, John Refra alias Joh Kei, terancam mendapatkan hukuman mati. Yang merupakan ancaman maksimal pembunuhan berencana.

John Kei dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, pada periode 2012 John Kei juga menjadi perhatian publik. Ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012.

John Kei terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia sempat mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati. \"Ancaman hukuman maksimal ya hukuman mati,\" kata dia. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait