CIREBON - BPJS Kesehatan Cabang Cirebon siap melaksanakan relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan.
Kebijakan relaksasi ini, untuk meringankan beban peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi covid-19.
Peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling lama sebanyak enam bulan.
“Kenijakan relaksasi tunggakan ini diharapkan dapat menbantu peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya nonaktif karena memiliki tunggakan iuran,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan di acara Ngopi Bareng dengan Media, Rabu (24/6).
Menurut Budi, sisa tunggakan yang ada akan diberikan kelonggaran sampai dengan tahun 2021. Sehingga status kepesertaannya tetap aktif apabila secara rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulannya.
Disampaikan dia, relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS bagi peserta menandakan pemerintah hadir membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Sebab, bila mengacu pada peraturan presiden sebelumnya, peserta JKN-KIS yang menunggak apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya harus melunasi tunggakan sesuai denhan bulan tertunggak atau maksimal 24 bulan tunggakan. (apr)