BPJS Kesehatan Cirebon Siap Laksanakan Ketentuan Relaksasi Tunggakan JKN

Rabu 24-06-2020,11:39 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - BPJS Kesehatan Cabang Cirebon siap melaksanakan relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan  Presiden nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

Kebijakan relaksasi ini, untuk meringankan beban peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi covid-19.

Peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling lama sebanyak enam bulan.

“Kenijakan relaksasi tunggakan ini diharapkan dapat menbantu peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya nonaktif karena memiliki tunggakan iuran,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan di acara Ngopi Bareng dengan Media, Rabu (24/6).

Menurut Budi, sisa tunggakan yang ada akan diberikan kelonggaran sampai dengan tahun 2021. Sehingga status kepesertaannya tetap aktif apabila secara  rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulannya.

Disampaikan dia, relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS bagi peserta menandakan pemerintah hadir membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19. 

2

Sebab, bila mengacu pada peraturan presiden sebelumnya, peserta JKN-KIS yang menunggak apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya harus melunasi tunggakan sesuai denhan bulan tertunggak atau maksimal 24 bulan tunggakan. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait