Ini Dia, Tersangka Pungli E-KTP Disdukcapil Kabupaten Cirebon

Sabtu 27-06-2020,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Penyidik Polda Jabar telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pungli E-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) E-KTP tersebut teradiri dari dua aparatur sipil negera (ASN) dan satu orang tenaga honorer.

“Tiga orang  ditingkatkan (statusnya, red) menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga kepada awak media di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Baca Juga:

Pegawai Disdukcapil Diamankan Polda Jabar karena Kasus Pungli E-KTP

Dikatakan Erlangga, proses pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke penyidik Polresta Cirebon.

“Dari gelar perkara dengan fakta-fakta dan bukti dan sebagainya disimpulkan dari tim, ada dua ASN dan satu tenaga honorer direkomendasikan untuk ke tingkat penyidikan. Proses penyelidikan selanjutnya akan disidik oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.

Bagaimana Peran 3 Orang Lainnya yang Ikut Diamankan?

Tags :
Kategori :

Terkait