Tidak lupa Bamsoet meminta Kementerian maupun Lembaga segera menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan alur dan proses pengawasan netralitas ASN. Termasuk juga memberi sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis.
Mengingat adanya larangan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis guna menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada. ”Mendorong ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing,” ujar Bamsoet. (fin/ful)