DPD RI Usulkan UU SKN Diubah Jadi UU Keolahragaan Nasional

Selasa 07-07-2020,11:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar uji sahih Rancangan Undang-undang (RUU) Keolahragaan Nasional pada salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (6/7). Kegiatan tersebut menjadi kesempatan emas para aktivis, akademisi dan pengurus organisasi olahraga di Wilayah III Cirebon. Banyak aspirasi yang disampaikan.

Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan, kemajuan olahraga menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional. Membangun keolahragaan nasional dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Baik jasmani, rohani, dan sosial.

Menurut Bambang, hal itu mutlak perlu dilaksanakan demi mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis. \"Pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam kerangka spirit of the nation,\" kata senator asal Jawa Tengah itu.

Di sisi lain, implementasi UU Nomor 3 Tahun 2005 tetang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) belum terwujud dengan baik. Undang-undang SKN dinilai tidak memadai untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap olahraga. \"Karena itu Undang-undang SKN perlu diubah. Bukan hanya direvisi,\" kata Bambang.

\"Maka, kami pun menyusun RUU Undang-undang Keolahragaan Nasional yang akan kami usulkan sebagai pengganti Undang-undang SKN. Agar mampu mengakselerasi pembangunan olahraga nasional secara utuh,\" imbuhnya.

Uji sahih RUU Keolahragaan Nasional menghadirkan beberapa narasumber. Yakni, praktisi dan pakar olahraga, Profesor Rusli Lutan, Kepala DKOKP Kota Cirebon, Agus Suherman, serta Del Asri, yang mewakili tim ahli penyusun RUU Keolahragaan Nasional.

Profesor Rusli dalam penjelasannya mengungkapkan tiga model pengelolaan keolahragaan yang dijalankan negara-negara di dunia. Yaitu, dikelola oleh negara, dikelola oleh masyarakat dan dikelola secara bersama oleh negara dan masyarakat. Indonesia mengadopsi model ketiga.

2

\"Kini, dalam perkembangannya, partisipasi dan dukungan swasta juga diharapkan dalam pengelolaan olahraga. Khususnya untuk mendukung ketersediaan anggaran,\" ujar Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung teraebut.

Sementara itu, Del Asri menyoroti problem pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah. \"Pembinaan olahraga prestasi di daerah sangat lemah. Demikian pula olahraga pendidikan dan masyarakat. Belum mampu meningkatkan derajat kebugaran pembinaan atlet,\" ungkapnya.

Kelemahan ini berakar dari minimnya dukungan anggaran. Tidak ada norma tertulis dalam Undang-undang SKN yang memastikan jumlah alokasi anggaran keolahragaan. Karena itu, dalam RUU Keolahragaan yang disusun Komite III DPD RI, kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran keolahragaan lebih dipertegas. 

Aspirasi dan kritik juga disampaikan para aktivis, akademisi dan pengurus organisasi olahraga sewilayah III Cirebon yang hadir dalam kegiatan tersebut. Antara lain mengenai sinkronisasi kebijakan pendidikan dalam mendukung pengembangan dan prestasi pelajar di bidang olahraga.

\"Sektor pendidikan adalah modal besar kita. Mestinya kita juga bisa memaksimalkan keberadaan Bapopsi (Badan Pembina Olahraga Pendidikan Seluruh Indonesia). Kami berpendapat, Bapopsi sebaiknya berdiri sendiri sejajar dengan KONI atau Formi,\" ucapnya. (ttr/mid)

Tags :
Kategori :

Terkait