Gugatan Cerai Berkurang, Hari Biasa 20 Pemohon, Kini Hanya 5

Kamis 11-07-2013,10:25 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Hari pertama puasa jumlah warga yang melakukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Kuningan menurun. Kalau pada hari biasa yang mendaftar cerai minimal 20 orang, pada puasa hari pertama hanya 5 orang. Menurut Humas Pengadilan Agama Kuningan HM Zaeni SH, fenomena ini sudah biasa setiap bulan puasa. Warga yang ingin mengajukan cerai memilih untuk menahan gugatan cerai, dengan alasan malu karena sedang menjalankan puasa. “Hari ini yang daftar baru lima orang, padahal biasanya minimal 20 orang,” ucap Zaini, kemarin (10/7). Ia pastikan, yang daftar selama puasa tidak akan banyak. Selain karena menghargai puasa, juga mereka diberi pengarahan oleh perangkat desa yang biasanya menemani dalam proses pengajuan. Menurut pria yang sehari-harinya sebagai hakim ini menjelaskan, penurunan permohonan cerai juga terlihat pada menurunnya jumlah pasangan yang melakukan sidang. Kalau pada bulan biasa dua hakim mampu mengelar sidang antara 30-50 perkara, pada bulan puasa hanya 5-15 perkara. Zaeni menyebutkan, setiap bulan jumlah pemohon yang masuk di atas 200 orang. Apabila ditambah dengan jumlah sisa perkara pada bulan sebelumnya hampir 400 perkara yang berhasil diputus. “Pada saat bulan puasa tidak ada perubahan jadwal sidang, karena sudah diagendakan. Sidang yang saat ini dilakukan kebanyakan merupakan permohonan cerai bulan sebelumnya,” tandasnya. Setelah sebulan menurun, lanjut dia, baru usai Lebaran jumlah yang mengajukan membeludak. Situasi ini pun terjadi di mana-mana. Padahal pihak PA berharap, dengan datangnya bulan suci Ramadan mereka sadar dan mengurungkan niatnya untuk cerai. Pantauan Radar, di luar bulan puasa motor yang berjejer di tempat parkir selalu penuh namun hari pertama sepi. Tampak yang mendaftar pun sedikit, itu juga didampingi kerabat. “Saya menemani saudara karena ia keukeuh ingin bercerai. Tadinya saya beri pengarahan agar menahan diri karena tengah puasa, namun keponakan saya tetap tidak mau,” jelas Adang, warga Desa Pajawan. Alasan ponakan mengajukan cerai karena sudah tidak diberikan nafkan oleh suami selama setahun lebih. Padahal, ia sudah bersabar, tapi karena tidak ada perubahan maka pilih cerai. Sekedar iformasi, dulu yang banyak menggugat cerai adalah suami, tapi kini terbalik. Perbandingan kaum hawa yang mengajukan cerai gugat bisa mencapai 2:1. Biasanya yang paling sering digugat oleh perempuan karena faktor ekonomi. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait