Jadi, kata dia, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.
\"Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma\'ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional,\" kata Fahri. (antara/jpnn)