Daftar Lebih Awal, 929 Orang Jadi Berangkat Haji

Kamis 11-07-2013,15:16 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Pengurangan 20 persen kuota haji Indonesia pada musim haji tahun 2013 oleh pemerintah Arab Saudi tampaknya cukup merepotkan pemerintah RI. Hal itu terkait dengan ketentuan siapa-siapa saja calon jamaah haji yang berhak berangkat dan yang ditunda mengingat membeludaknya jumlah warga yang berminat menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Drs H M Risan MPd mengatakan, beberapa waktu lalu Menteri Agama RI Suryadharma Ali telah mengeluarkan keputusan mengenai calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini. Dan saat ini telah dikeluarkan lagi keputusan baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) No 63 tahun 2013 dan Keputusan Dirjen Haji dan Umrah No D/433 tahun 2013 tentang Kriteria Jemaah Haji yang Berangkat. \"Berdasarkan PMA No 63 tahun 2013 dan Keputusan Dirjen Haji dan Umrah No D/433 tahun 2013 disebutkan bahwa, calon jamaah haji yang akan diberangkatkan adalah yang telah melakukan pendaftaran lebih awal. Dalam hal ini sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota haji kabupaten/kota (porsi kecil, red),\" jelas Risan kepada Radar, Rabu (10/7). Dijelaskannya, Keputusan Menteri Agama selanjutnya diperkuat di tingkat provinsi yakni sesuai surat Kakanwil 4863 tanggal 9 Juli 2013. Berdasarkan surat tersebut porsi jamaah calon haji yang berangkat dari Kabupaten Majalengka yakni dengan nomor urut antara 1000152167 sampai dengan 1000338450. Adapun jumlah yang akan diberangkatkan kata Risan, dengan kuota  penyesuaian 20 persen dari 1161 orang calon jamaah haji tahun 2013 kini hanya menjadi 929 orang. Dengan demikian jamaah yang akan ditunda keberangkatannya sebanyak 179 orang dari 1108 orang yang telah melunasi BPIH tahun 2013. \"Bilamana ada jamaah haji yang mengundurkan diri atau tunda berangkat maka bisa diganti oleh nomor urut terkecil dari jamaah daftar lunas yang 179 orang. Sementara jamaah yang masuk lansia tetap diberangkatkan, dan mereka yang sakit tergantung pada kondisi penyakitnya,\" tandasnya. (eko)

 

Daftar Lebih Awal, 929 Orang Jadi Berangkat Haji                                          

MAJALENGKA - Pengurangan 20 persen kuota haji Indonesia pada musim haji tahun 2013 oleh pemerintah Arab Saudi tampaknya cukup merepotkan pemerintah RI. Hal itu terkait dengan ketentuan siapa-siapa saja calon jamaah haji yang berhak berangkat dan yang ditunda mengingat membeludaknya jumlah warga yang berminat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Drs H M Risan MPd mengatakan, beberapa waktu lalu Menteri Agama RI Suryadharma Ali telah mengeluarkan keputusan mengenai calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini. Dan saat ini telah dikeluarkan lagi keputusan baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) No 63 tahun 2013 dan Keputusan Dirjen Haji dan Umrah No D/433 tahun 2013 tentang Kriteria Jemaah Haji yang Berangkat.    

\"Berdasarkan PMA No 63 tahun 2013 dan Keputusan Dirjen Haji dan Umrah No D/433 tahun 2013 disebutkan bahwa, calon jamaah haji yang akan diberangkatkan adalah yang telah melakukan pendaftaran lebih awal. Dalam hal ini sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota haji kabupaten/kota (porsi kecil, red),\" jelas Risan kepada Radar, Rabu (10/7).

Dijelaskannya, Keputusan Menteri Agama selanjutnya diperkuat di tingkat provinsi yakni sesuai surat Kakanwil 4863 tanggal 9 Juli 2013. Berdasarkan surat tersebut porsi jamaah calon haji yang berangkat dari Kabupaten Majalengka yakni dengan nomor urut antara 1000152167 sampai dengan 1000338450.                                

Adapun jumlah yang akan diberangkatkan kata Risan, dengan kuota  penyesuaian 20 persen dari 1161 orang calon jamaah haji tahun 2013 kini hanya menjadi 929 orang. Dengan demikian jamaah yang akan ditunda keberangkatannya sebanyak 179 orang dari 1108 orang yang telah melunasi BPIH tahun 2013.

\"Bilamana ada jamaah haji yang mengundurkan diri atau tunda berangkat maka bisa diganti oleh nomor urut terkecil dari jamaah daftar lunas yang 179 orang. Sementara jamaah yang masuk lansia tetap diberangkatkan, dan mereka yang sakit tergantung pada kondisi penyakitnya,\" tandasnya. (eko)

Tags :
Kategori :

Terkait