Insentif UMKM Bakal Diperpanjang Hingga Desember 2020

Selasa 14-07-2020,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Insentif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 berpeluang akan diperpanjang hingga Desember 2020. Insentif, semula diberikan untuk periode April Hingga September 2020.

Insentif UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu, Pajak Penghaslan (PPh) UMKM sebesar 0,5 persen ditanggung oleh negara.

“Kami akan kaji kembali lagi apakah diperpanjang sampai Desember 2020 atau bagaimana,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam video daring, Senin (13/7).

Namun dia belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan perpanjangan pemberian insentif untuk UMKM. Begitu pun ia tak menjelaskan pemberian insentif apakah akan diberikan sama dengan sebelumnya atau bagaimana. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait