JAKARTA – Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas memperebutkan harta warisan berupa 12 aset perusahaan peninggalan almarhum Ek Tjipta Widjaja. Ia meminta setengah bagian dari belasan aset tersebut.
Pada 16 Juni 2020, Freddy melayangkan gugatan kepada lima saudara tirinya dengan nomor surat 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut ditujukan kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Berikut 12 daftar aset warisan Sinar Mas yang diperebutkan:
1. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA)
Perusahaan dalam bidang jasa keuangan di Indoensia, yakni perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, manajemen aset, administrasi saham, keamanan, dan teknologi informasi. Total nilai aset sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1,65 triliun.
2. Sinar Mas Land
Merupakan pengembang properti di Indonesia yang menyediakan beragam produk mulai dari kota mandiri, perumahan, kawasan komersial dan industri, hingga hotel. Total nilai aset pada tahun 2019 sebesar USD7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp15.000, sama dengan Rp116,36 triliun.
3. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart
Perusahaan yang berbasis kelapa sawit yang fokus pada produksi minyak sawit. Total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,63 triliun.
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM)
Perusahaan di bidang perbankan umum dengan total nilai aset pada September 2019 sebesarRp 37,39 triliun.
5. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
Perusahaan di bidang pembuatan kertas, produk kertas, kemasan dan lain-lain. Total nilai aset USD2.965.100.000 dengan kurs Rp15.000, sebesar Rp44,48 triliun.
6. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry