Bawaslu-KPK Kolaborasi, Atur Strategi Tekan Indeks Kerawanan Pilkada

Jumat 17-07-2020,14:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami praktik money politics dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang sangat ditunggu. Rakyat berharap, langkah yang dilakukan, mencerminkan politik yang bersih, sebagai wujud demokrasi memilih calon pemimpin yang layak.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan, indeks kerawanana Pilkada dengan masifnya politik uang, sebenarnya telah terjadi secara masif. ”Harun Masiku adalah bukti kongkrit yang sampai hari ini tak tertangkap. Anda bisa bayangkan, untuk mencari kader PDIP itu saja, KPK benar-benar kesulitan. Bagaimana mau mengungkap,” terangnya.

Berkaca dari Harun Masiku, itulah, dimensi politik yang kerap menghalalkan segala cara terus menjadi momok menakutkan. ”Implikasinya kan jelas. Hasil Pilkada tidak relevan dengan ekspektasi publik. Wacana bersih, wacana berani menang, siap kalah hanya lips service. Padahal, aparatur kita secara jelas bisa mendeteksi ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Yusdiyanto, peristiwa ditangkapnya kepala dearah dalam operasi tangkap tangan, sebenarnya sudah nampak memperlihatkan, bahwa politik yang dimainkan memang kotor dan syarat dugaan praktik money politics.

”Pada Pilkada tahun 2018, di Lampung kondisi ini pun bikin geger. Temuan politik uang muncul. Sayang pada akhirnya Bawaslu pun yang tidak bisa berbuat apa-apa. Ketika saat ini Bawaslu berkoordinasi dengan KPK, saya pikir tidak akan banyak yang berubah,” jelasnya.

Terpisah Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan koordinasi yang dilakukan KPK, Kamis (16/7) tentu memiliki tujuan yang selaras dengan harapan publik, yakni menekan indek kerawanan Pilkada khususnya gerakan politik uang.

”Tadi diskusi dengan KPK. Ya terkait dengan politik uang di Pilkada 2020. Bagaimana strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan pilkada yang sudah pernah dilakukan ataupun sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu,” terang Fritz Edward Siregar.

2

Dalam diskusi tersebut, lanjutnya, juga membuka kemungkinan adanya kolaborasi antara Bawaslu dan KPK di masa yang akan datang dalam memberantas politik uang.

”Bagaimana kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK di masa yang akan datang terkait pemberantasan tindak pidana politik uang dan bagaimana hambatan-hambatan yang dialami Bawaslu dalam penegakan tindak pidana politik uang,” kata Fritz.

Ia pun mengungkapkan ada beberapa rekomendasi dari KPK soal politik uang tersebut. ”Ya memang ada beberapa rekomendasi yang diinginkan, misalnya bagaimana kami bisa melihat indeks kerawanan itu yang selama ini pernah dibuat oleh KPK,” ujar Fritz.

Selain itu, katanya, juga berkaca pada kasus-kasus politik uang yang terjadi pada pilkada sebelumnya. ”Bagaimana dengan hubungannya dengan incumbent sekarang dan bagaimana dengan kasus-kasus politik uang yang selama ini terjadi di tahun 2019. Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya,” tuturnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Abhan, menegaskan selain berkoordinasi dengan KPK dalam melihat kerawaanan politik uang, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan terkait persoalan yang terjadi selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Posko aduan itu juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menggelar tahapan coklit. ”Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan bukti bahwa kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU ternyata belum memenuhi kebutuhan pemilih. Kanal GKS KPU yang bisa diakses pada laman dalam jaringan (daring) www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.

Ada sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengawasan, diantaranya kata Abhan laman menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sementara laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tujuannya dihadirkan yakni agar masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Tags :
Kategori :

Terkait