Denda bagi Warga yang Tidak Kenakan Masker Dinilai Kurang Tepat

Minggu 19-07-2020,12:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Pengamat Kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof H Cecep Darmawan menilai, kebijakan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kurang tepat. 

\"Karena sanksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan terkait wacana Pemprov Jawa Barat yang akan memberlakukan sanksi tersebut,\" tegasnya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seimbang dengan langkah sosialiasi dan edukasi dari pemerintah daerah terkait pentingnya penggunaan masker. Sejatinya, sanksi adalah upaya terakhir dari pemerintah daerah. 

Ditegaskan dia, pemerintah harus memfasilitasi misalnya memberikan bantuan berupa masker. Jika itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal baru pada tahap sanksi.

Selain itu, penerapan sanksi berupa uang tidaklah sesuai dengan prinsip keadilan. Pasalnya, masih ada sebagian masyarakat tidak mampu, yang menilai uang sebesar Rp 150 ribu sangatlah berarti.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Edy Anas Djunaedi mengatakan, berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kemudian dimulai adaptasi kebiasaan baru (AKB), masyarakat menilai seakan sudah kembali pada kondisi normal. Sehingga protokol kesehatan mulai longgar di masyarakat.

Terkait adanya sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yang menjadi kunci penting adalah pengawasan di masyarakat. Pasalnya meski diterapkan, tidak akan optimal jika pengawasannya masih lemah.

2

Pengawasan harus terus ditingkatkan. Dirinya melihat masyarakat masih ada yang tidak memakai masker atau tidak melakukan jaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.

Fungsi sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan harus terus diupayakan. Sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait