Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari Kejadian di Cilimus

Minggu 19-07-2020,13:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN — Satlantas Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang sopir yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kuningan. Pelaku diamankan dengan tuduhan tabrak lari hingga menyebabkan korban kecelakaan meninggal dunia.

Korban bernama Agus Purwanto (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah, mengendarai sepeda motor jenis Vixion bernopol AD-6562-EO. Sedangkan pelaku berinisial MM (37) warga Kramatmulya Kabupaten Kuningan, merupakan pengemudi Mitsubishi light truck bernopol E-8593-ZX.

“Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB pagi. Setelah kejadian, unit laka lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman dari saksi-saksi di lapangan,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Rizki Syawaludin Akbar saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (18/7).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat informasi ciri-ciri kendaraan yang dikemudikan pelaku. Saat di lokasi kejadian, ditemukan spion terlepas diduga berasal dari kendaraan yang terlibat kecelakaan dan melarikan diri ke arah Kuningan.

“Kendaraan pelaku berupa kendaraan jenis truk warna hijau baik kabin maupun bagian bak belakangnya. Truk pelaku merupakan kendaraan yang biasa digunakan untuk membawa barang atau beban berupa es balok,” terangnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya melanjutkan penyelidikan dengan cara mendatangi agen penjualan es balok yang berada di Kabupaten Kuningan. Alhasil, petugas menemukan titik terang sehingga mengamankan seorang sopir yang diduga sebagai pelaku tabrak lari dengan bukti-bukti penyelidikan.

“Jadi kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Kuningan menuju Cirebon, kemudian mendahului ke kanan kendaraan yang sedang melaju searah didepannya. Namun dari arah berlawanan yaitu dari arah Cirebon menuju Kuningan, muncul truk yang dikemudikan pelaku sehingga terjadi insiden tersebut,” tuturnya.

2

Hanya saja, lanjutnya, saat terjadi peristiwa itu, pengemudi truk tidak berupaya menolong korban maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian terdekat. Korban sendiri meninggal di tempat kejadian, dengan luka bakar serius akibat tangki motor pecah hingga menyebabkan percikan api dan terbakar.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, semula memang mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban. Namun setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan, akhirnya pelaku mengakui,” ungkapnya.

Atas pengungkapan kasus tabrak lari ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Mobil Mitsubishi Light Truck, SIM pelaku dan korban, STNK dua kendaraan yang terlibat serta potongan kaca spion kendaraan pelaku.

Pelaku diancam pelanggaran Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun kurungan. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait