BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7) lalu.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
\"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),\" kata Daud.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7).
Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus Covid-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni hingga 11 Juli mencapai 1,73. Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus,\" ucapnya. (mid)