Viral, Pesepeda Gowes di Tol Brebes-Cipali

Selasa 21-07-2020,19:37 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Seorang pesepeda terekam menggunakan sepeda ontel di Kilometer (Km) 262, Tol Brebes-Cipali. Pesepeda tersebut nampak dengan santainya meski di sekelilingnya kendaraan melaju kencang.

Kejadian ini dan diunggah akun Instagram @jktinfo. Tampak dengan santai pria yang menggenjot sepeda jadul atau dikenal dengan sepeda onthel itu di tengah jalan.

Melalui keterangan di unggahan tersebut, video ini direkam di Tol Brebes-Cipali. \"Senin (20/7) Seorang pesepeda terekam sedang mengayuh sepedanya di Tol KM 262, Brebes - Cipali pada siang hari tadi. Pesepeda tersebut dalam video nampak dengan santainya mengayuh sepeda di tengah jalan tol,\" tulis keterangan video tersebut saat dilihat Radar Cirebon, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:

Viral, Kucing Dibakar Hidup-hidup

Dicari, Pelaku Pembakar Kucing Hidup-hidup

Informasinya, pesepeda tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kepala Cabang Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto. \"Dia itu orang gila. Pas ditanya nama alamat dia tidak menjawab. Tidak bisa diajak komunikasi,\" katanya, kepada wartawan.

2

Ian menjelaskan pesepeda itu melintas di tol pada Senin (20/7) kemarin sekitar pukul 14.00. Pesepeda ini terpantau melintas dari arah barat (arah Jakarta) menuju timur (arah Semarang) di KM 264.600.

Pesepeda berhasil diamankan di Km 266 setelah petugas yang sedang berpatroli mendapat laporan dan mengejarnya.

Menurut Ian, orang ini masuk ruas tol melalui jalan samping dengan cara memanjat dari jalan desa naik ke ruas tol sambil menggendong sepedanya.

\"Naiknya melalui jalan samping. Dia kemungkinan memanjat ke ruas tol sambil menggendong sepedanya,\" tutur Ian.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.

\"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,\" demikian bunyi ayat tersebut.

Sementara itu untuk denda baru ada untuk sepeda motor. Pemotor yang melanggar rambu dilarang masuk di jalan tol terancam kena Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287. (yud)

Tonton video menarik ini:

https://www.youtube.com/watch?v=SGfxiOPLyYw
Tags :
Kategori :

Terkait