Pemkot Cirebon Siapkan Regulasi Sanksi Pelanggaran Masker

Senin 27-07-2020,19:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati merasa prihatin masih banyaknya warga yang tidak menggunakan masker. Seperti yang terjaring razia masker Tim Gabungan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon Jalan Siliwangi, Senin (27/7) pagi.

\"Pada hari ini (27/7) kelihatan ya masyarakat masih belum pada sadar dan terjaring operasi masker. Ini terbukti, belum satu jam saja yang terjaring operasi sudah hampir 100,\" ujarnya.

Dikatakan Eti, Kota Cirebon belum ada regulasi dan sanksi bagi pelanggar tak kenakan masker. Sanksi yang tidak mengenakan masker saat ini masih berupa teguran.

\"Insya Allah sore ini kami akan membahas regulasi, sanksi dan sebagainya. Tapi kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker jika keluar rumah di masa AKB ini,\" katanya.

Sementara itu, Ditanya soal sanksi denda, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, saran dan teknis pelaksanaan masih akan dibahas.

\"Pada intinya denda ini bukan untuk menghukum masyarakat tapi lebih untuk menyadarkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan patuh pada protokol kesehatan,\" ucapnya.

Agus menuturkan, siap memberlakukan pergub terkait sanksi denda jika disepakati.

2

\"Pergub terkait denda kita akan tindak lanjuti secara teknis. Jika pergub diberlakukan kami akan transparan sesuai regulasi supaya masyarakat paham,\" tuturnya.

Masih kata Agus, tidak akan memberlakukan kembali PSBB di Kota Cirebon.

\"Meski angka masyarakat yang positif Covid-19 kembali tinggi di Kota maupun Kabupaten Cirebon, kami tidak akan memberlakukan kembali PSBB,\" pungkasnya. (rdh)

Saksikan juga video menarik berikut ini:

https://youtu.be/uS8CMx_vVs8
Tags :
Kategori :

Terkait