“Mau memilih lockdown atau memakai masker? Kalau memilih lockdown, ekonomi tidak bergerak. Tapi kalau memakai masker sama-sama (bisa) menurunkan penyebaran, tapi ekonomi bisa gerak,” ucapnya.
Jumlah denda yang diterapkan Pergub 60/2020 bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Misalnya pelanggaran protokol kesehatan di kendaraan umum. Sopir bisa kena sanksi Rp100 ribu, sementara pemilik armada bisa dikenakan hingga Rp500 ribu. (yud)